Seleksi Petugas Pemetaan BPS Kota Pekanbaru Tahun 2019 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu Kota Pekanbaru  Senin-Kamis (08.00-15.30) wib dan Jumat (08.30-16.00) wib

Publikasi Kota Pekanbaru Dalam Angka 2024 sudah rilis dan bisa diunduh secara gratis

Untuk pengaduan layanan statistik silakan kirimkan ke email bps1471@bps.go.id

Seleksi Petugas Pemetaan BPS Kota Pekanbaru Tahun 2019

Seleksi Petugas Pemetaan BPS Kota Pekanbaru Tahun 2019

23 Januari 2019 | Kegiatan Statistik


Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan Seleksi Petugas Pemetaan Tahun 2019. Kegiatan pemetaan diselenggarakan sebagai salah satu persiapan untuk pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia pada bulan Juli Tahun 2020. Nantinya kegiatan pemetaan ini akan dilaksanakan secara sensus, yaitu dengan melakukan pendataan lengkap di seluruh wilayah Kota Pekanbaru untuk level wilayah RT dan Desa. Kegiatan ini akan menghasilkan peta Wilayah Blok Sensus (WB) dan peta Wilayah Administrasi (WA) di Kota Pekanbaru yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan dan pembagian wilayah tugas pendataan pada kegiatan SP2020. Peta yang dihasilkan disebut sebagai peta Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat) yang penggunaannya diperuntukkan untuk kegiatan Sensus/Survei yang dilakukan oleh BPS. 

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kota Pekanbaru diantaranya:

1.        Pria/Wanita diutamakan berumur maksimal 45 tahun;

2.        Diutamakan berpendidikan DIV/S1;

3.        Mengenal wilayah kerja;

4.        Bisa membaca peta, baik peta sketsa maupun peta digital (contoh: google maps);

5.        Memiliki smartphone Android minimum versi 4.4.2 (kitkat), dengan GPS internal dengan internal memory minimum 1 GB serta minimum RAM sebesar 2 GB;

6.        Terbiasa menggunakan aplikasi berbasis Android;

7.        Jujur, bertanggung jawab dan dapat bekerjasama;

8.        Mampu berkendara dan memiliki/menguasai kendaraan bermotor;

9.        Selama kegiatan Pemetaan dan Pemutakhiran Muatan Wilayah Kerja Statistik SP2020 tidak sedang terikat dengan pekerjaan tetap lain;

10.    Bersedia bertugas lintas kecamatan;

11.    Mengikuti pelatihan petugas;

12.    Mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan oleh BPS.


Pelaksanaan seleksi petugas pemetaan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan kegiatan, yaitu:

1.       Pendaftaran online s.d tanggal 25 Januari 2019;

2.       Pengumuman hasil “Seleksi Pendaftaran Online” dan jadwal seleks tahap berikutnya, yang jadwal rincinya akan diinformasikan selanjutnya.


Pendaftaran dilaksanakan secara online, yaitu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas pemetaan BPS Kota Pekanbaru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran secara online dengan mengakses website di alamat:  https://s.bps.go.id/seleksimitrapemetaanSP2020_1471.Bagi masyarakat yang lulus seleksi online kemudian akan mengikuti seleksi wawancara di Aula Kantor BPS Kota Pekanbaru. Setiap informasi hasil seleksi baik itu seleksi online maupun seleksi akhir akan diumumkan melalui Website BPS Kota Pekanbaru di https://pekanbarukota.bps.go.id.


Nantinya petugas pemetaan yang lolos seleksi akhir akan mengikuti kegiatan Pelatihan Petugas Pemetaan selama 3 hari di bulan Maret 2019 di Kota Pekanbaru (info lokasi menyusul). Petugas akan diberikan pelatihan mengenai cara pengoperasian aplikasi pemetaan yang akan digunakan petugas untuk mencatat titik koordinat wilayah di lapangan. Secara umum, tugas dari petugas pemetaan nantinya yaitu terjun ke lapangan di level wilayah RT atau Desa di Kota Pekanbaru untuk mencatat titik koordinat wilayah menggunakan HP Android masing-masing petugas yang telah terinstall aplikasi pemetaan. Pelaksanaan lapangan sendiri dijadwalkan dilakukan pada bulan April 2019. Hasil pencatatan titik koordinat kemudian diolah menjadi peta digital oleh petugas digitasi pemetaan BPS Kota Pekanbaru.


Dalam kegiatan pemetaan nantinya, petugas diwajibkan menandatangani kontrak kerja dan surat pernyataan kesanggupan/komitmen untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dengan alokasi beban petugas yang telah ditentukan. Sedangkan untuk besaran honor untuk petugas pemetaan akan diinfokan sebelum kegiatan pelaksanaan lapangan dan bisa dicairkan setelah tugas/kewajiban petugas pemetaan dinyatakan selesai oleh BPS Kota Pekanbaru.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Pekanbaru (BPS-Statistics of Pekanbaru Municipality)Jl. Rawa Indah Pekanbaru 28125 Riau Indonesia

Telp (62-761) 7874567

Faks (62-761) 7872789

email: bps1471@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik